Serui – Sesuai surat Keputusan Kepala Sekolah nomor 001/422.M.SMKYPKSERUI/IV/2020 tanggal 29 April 2020 tentang “PENETAPAN LULUSAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SMK YPK SERUI TAHUN PELAJARAN 2019/2020” dengan kriteria sebagai berikut:
- Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai sikap / prilaku minimal baik.
- Terdaftar pada Daftar Nominasi Tetap (DNT) Ujian Nasional/Ujian Sekolah tahun pelajaran 2019/2020;
- Mendapatkan nilai minimal sama dengan nilai KKM = 70
Maka masing-masing peserta didik dapat mengakses informasi kelulusan pada Sabtu tanggal 2 Mei 2020 jam 09.00 WIT di alamat http://smkypkserui.sch.id/kelulusan2020.
Untuk siswa yang dinyatakan lulus dapat mengambil:
- Surat Keterangan Lulus
- Rapor
- Sertifikat Uji Kompetensi Kejuruan (Hanya Khusus untuk Kompetensi Keahlian Akuntansi Keuangan Lembaga dan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran)
pada Wali Kelasnya masing-masing.
Khurus untuk kompetensi keahlian Teknik Komputer Jaringan dan Multimedia dapat dan tidak di paksakan mengikuti Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) dengan mendaftar pada Ketua Kompetensi Keahlian masing-masing.